Selasa, 14 Agustus 2018

Perlukah Lapor SPT PPH Final 4(2) ???

Sekedar berbagi pengalaman dengan para pembaca sekalian. Per 1 Juli 2018 wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) pph 23 sudah tidak bisa meminta legalisir ke kpp.

Informasi ini saya dapatkan dari helpdesk kpp cikarang utara. saya lupa namanya, pokoknya mba2 masih muda, syukak deh (alay.. hehe)  sama penjelasannya.. sabar dan terperinci. Salut buat Pelayanan Kpp Cikarang Utara pokoknya.

Nah ceritanya waktu itu saya mau minta legalisir SKB bulan Juni, sekitar tgl 18 Juli pagi diajukan ke kpp nitip marketing (Bp. Sobari). Siangnya saya dapat telepon dari kpp (dr mba itu tadi), menjelaskan bahwa pengajuan legalisir skb saya ditolak. Penolakan ini berdasarkan peraturan pemerintah yang baru terbit dan mulai berlaku 1 Juli 2018, yaitu PP no 23 tahun 2018. Saya sih belum tau detailnya, tp boomingnya adalah tentang turunnya tarif PPh dari 1% menjadi 0.5 %. Mbatin-mbatin (Owalah yang itu tho)
Poin yang saya dapatkan akan saya post di next post ya, soalnya beda topik dengan yang saya mau bahas hari ini.

Nah.. dengan keputusan ini, saya langsung telp ke customer2 dan bilang " Ga ada skb legalisir ya bulan ini sob" (bahasa nya sih ga gitu2 amat, wkwk). Dan sebagai gantinya adalah dengan copy skb tanpa legalisir dan copy bukti bayar pajak pph finalnya.

But, ada satu customer yang lumayan preciousable buat perusahaan bilang " ya bu, gapapa. tapi ditambah bukti lapor pajak pph finalnya ya"

Lah?? Emang ada bukti lapor pph final?

Karena pekerjaan saya ini cuma sekedar warisan, jadi saya cuma mengerjakan apa2 yang diwariskan dan diperintahkan. ada beberapa poin dimana saya tidak mengetahui peraturan dasar kenapa pekerjaan saya seperti ini.

Contoh lebih konkrit ya pelaporan pph final ini, selama ini saya tidak pernah melaporkan pph final karena dari sebelum saya kerja disini juga tidak dilaporkan spt pph finalnya.

Akhirnya, setelah belajar dari mbah google, saya simpulkan bahwa SPT Pph Final (kode map 41128-420) TIDAK PERLU untuk dilaporkan baik manual by kpp atau by djp. Hal ini berdasarkan 

PMK 107/PMK.011/2013 pasal 10 ayat 3 :
Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.

Terus gimana dengan customer yg ngeyel minta bukti lapor, ya saya sih kasih aja PMK tersebut diatas. masalah selesai.

berikut saya kasih link untuk lebih jelasnya tentang pp23 tahun 2018 http://www.pajak.go.id/peraturan-pemerintah-nomor-23-tahun-2018

x